Senin, 07/08/2017 07:04 WIB
New York – Setelah melakukan pengambilan keputusan melalui voting, akhirnya Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sepakat menjatuhkan sanksi embargo terhadap Korea Utara (Korut).
Publik internasional dilarang keras mengimpor aspal, besi, timah, atau makanan laut dari Korut. Bahkan PBB juga melarang penggunaan tenaga kerja asal Korut, lantaran mereka dapat memberikan devisi bagi negara.
“Sanksi itu dapat mengurangi program nuklir Korut hingga sepertiganya,” tulis Morning Star, Senin (7/8).
Dengan adanya hukuman ini, Menteri Luar Negeri China Wang Yi memperingatkan agar Korut tidak lagi melakukan uji coba nuklir atau rudal, seperti yang dilakukan negara komunis tersebut beberapa waktu lalu.
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
PBB Desak Pembebasan Tahanan dalam Konflik Myanmar
Tegas! Mojtaba Khamenei Ngotot Pertahankan Nuklir dan Rudal Iran
Keyword : Korea Utara Nuklir PBB