Senin, 07/08/2017 07:04 WIB
New York – Setelah melakukan pengambilan keputusan melalui voting, akhirnya Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (DK PBB) sepakat menjatuhkan sanksi embargo terhadap Korea Utara (Korut).
Publik internasional dilarang keras mengimpor aspal, besi, timah, atau makanan laut dari Korut. Bahkan PBB juga melarang penggunaan tenaga kerja asal Korut, lantaran mereka dapat memberikan devisi bagi negara.
“Sanksi itu dapat mengurangi program nuklir Korut hingga sepertiganya,” tulis Morning Star, Senin (7/8).
Dengan adanya hukuman ini, Menteri Luar Negeri China Wang Yi memperingatkan agar Korut tidak lagi melakukan uji coba nuklir atau rudal, seperti yang dilakukan negara komunis tersebut beberapa waktu lalu.
Rusia Siap Duduk Bareng Bahas Perdamaian Perang, Syaratnya Ini
Sungai Danube Menyusut Reaktor Nuklir Rumania Terancam Mati Total
Pakar PBB Desak Iran Hentikan Eksekusi Etnis Minoritas
Keyword : Korea Utara Nuklir PBB