Kamis, 03/08/2017 14:29 WIB
Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menerbitkan larangan pencantuman harga pada iklan rokok. Sebab, harga yang tertera dapat merangsang masyarakat untuk membeli rokok.
Tidak hanya itu, pencantuman informasi harga juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang tentang Cukai, UU Perlindungan Konsumen, dan UU tentang Kesehatan, yakni prinsip pengendalian dan pembatasan konsumsi.
“Apalagi harga rokok di Indonesia masih tergolong murah di dunia dan bisa dibeli secara eceran, yang menjadikan harga rokok kian terjangkau. Terutama oleh anak-anak, remaja, dan kalangan rumah tangga miskin,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, Kamis (3/8) lewat siaran pers, di Jakarta.
Jika dibandingkan, lanjut Tulus, Indonesia masih memberikan kebebasan bagi perusahaan rokok untuk beriklan di media cetak maupun elektronik. Padahal hal serupa dilarang di berbagai belahan dunia, di antaranya negara-negara ASEAN.
Legislator Ingatkan Streamer: Stop Promokan Vape yang Libatkan Anak
Anggota DPR: Hati-hati Penyeragaman Kemasan Rokok
Berantas Rokok Ilegal Lebih Efektif Ketimbang Tambah Beban Pajak
“YLKI meminta Kemenkes (Kementerian Kesehatan, red) untuk segera membuat regulasi teknis untuk melarang pencantuman harga rokok pada iklan/promosi rokok di media massa elektronik, cetak, dan media luar orang seperti umbul-umbul, spanduk, poster,“ tegasnya.