Kamis, 03/08/2017 14:29 WIB
Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menerbitkan larangan pencantuman harga pada iklan rokok. Sebab, harga yang tertera dapat merangsang masyarakat untuk membeli rokok.
Tidak hanya itu, pencantuman informasi harga juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang tentang Cukai, UU Perlindungan Konsumen, dan UU tentang Kesehatan, yakni prinsip pengendalian dan pembatasan konsumsi.
“Apalagi harga rokok di Indonesia masih tergolong murah di dunia dan bisa dibeli secara eceran, yang menjadikan harga rokok kian terjangkau. Terutama oleh anak-anak, remaja, dan kalangan rumah tangga miskin,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, Kamis (3/8) lewat siaran pers, di Jakarta.
Jika dibandingkan, lanjut Tulus, Indonesia masih memberikan kebebasan bagi perusahaan rokok untuk beriklan di media cetak maupun elektronik. Padahal hal serupa dilarang di berbagai belahan dunia, di antaranya negara-negara ASEAN.
Said Abdullah: Tarif Cukai Berat Picu Penggunaan Pita Cukai Ilegal
Banggar DPR: Afirmasi Cukai Tekan Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal
HTTS 2026, Pemerintah Didesak Reformasi Cukai dan Benahi Tata Kelola DBHCHT
“YLKI meminta Kemenkes (Kementerian Kesehatan, red) untuk segera membuat regulasi teknis untuk melarang pencantuman harga rokok pada iklan/promosi rokok di media massa elektronik, cetak, dan media luar orang seperti umbul-umbul, spanduk, poster,“ tegasnya.