Selasa, 01/08/2017 16:29 WIB
Jakarta - Wacana Pemerintah memakai dana haji untuk pembangunan infrastruktur bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji.
Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, dalam sebuah diskusi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8). Menurutnya, dalam UU tersebut sudah tegas dan jelas mengatakan bahwa dana penggunaan haji ada beberapa unsur penting yang harus diperhatikan .
Legislator PDIP: BPKH Harus Transparan soal Pengelolaan Dana Haji
Legislator PKB: Dana Haji Titipan Umat, 100 Persen untuk Jemaah
Menhaj Bakal Tindak Tegas Penyelewengan Dana Haji 2026
Keyword : Dana Haji Biayai Infrastruktur Presiden Jokowi