Dana Haji Biayai Infrastruktur Langgar UU

Selasa, 01/08/2017 16:29 WIB

Jakarta - Wacana Pemerintah memakai dana haji untuk pembangunan infrastruktur bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 34 Tahun 2014 tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji.

Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong, dalam sebuah diskusi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/8). Menurutnya, dalam UU tersebut sudah tegas dan jelas mengatakan bahwa dana penggunaan haji ada beberapa unsur penting yang harus diperhatikan .

"Pertama adalah azasnya, azasnya di pasal 2 mengatakan prinsip pengelolaan haji itu adalah berazaskan syariah, yang kedua prinsip kehati-hatian, yang ke tiga manfaat, yang keempat nirlaba, yang kelima transparan, yang ke enam adalah akuntable," kata Taher.

Kemudian, lanjut Taher, dalam pasal 3 mengatakan bahwa pengelolaan keuangan haji bertujuan tiga hal, pertama peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

"Kemudian yang kedua rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, ketiga adalah manfaat bagi kemaslahatan umat Islam," terang politikus PAN itu.

Dalam persfektif itu, kata Taher, maka aspek legalitasnya sudah jelas, bahwa ini ada hanya untuk diperuntukan bagi jamaah haji dan juga kepentingan umat Islam.

"Mari kita lihat di pasal 26 karena ini bicara undang-undang, untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPIH, maka mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan jamaah haji, kemaslahatan umat Islam," tegasnya.

TERKINI
Pengamat Sebut Penegakan Hukum jadi Cermin Kualitas Demokrasi Rudianto Lallo: Kenaikan Kepercayaan Publik Modal Polri Perkuat Reformasi Asal Usul Jakarta: Dari Sunda Kelapa, Jayakarta, hingga Jadi Ibu Kota Rosan Ajak Perguruan Tinggi Implementasikan Riset ke Industri Hilirisasi