Kasus Dugaan Suap WTP Kemendes PDTT Segera Disidangkan
Selasa, 25/07/2017 21:33 WIB
Jakarta - Mantan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito segera duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan berkas penyidikan kasus yang menjerat
Sugito telah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini, penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka
Sugito ke tahap penuntutan atau tahap II.
Hal yang sama juga berlaku untuk pejabat eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo. Dalam kasus ini Jarot dan
Sugito diduga menyuap dua auditor
BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli.
"Untuk perkara dugaan suap dengan tersangka Sug (
Sugito), JBP (Jarot Budi Prabowo) pada hari ini tahap dua," tutur Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap
Sugito dan Jarot. Surat dakwaan itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. "Paling tidak 14 hari kerja berkas dilimpahkan ke persidangan," ujar Priharsa.
Berbeda dengan
Sugito dan Jarot, penyidik masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka Rochmadi dan Ali Sadli. Bahkan, tim penyidik memutuskan memperpanjang penahanan terhadap kedunya selama 30 hari ke depan.
"AS (Ali Sadli) dan RSG (Rochmadi Sapto Giri) perpanjangan penahanan 30 hari sampai 24 agustus 2017," tandas Priharsa.
Seperti diketahui, kasus ini terbongkar dari oprasi tangkap tangan yang dilakukan satgas KPK pada Jumat (26/5/2017) lalu. Saat itu tim Satgas KPK menangkap pejabat Eselon III Kemdes PDTT, Jarot Budi Prabowo dan dua auditor
BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli. Ketiganya ditangkap di kantor
BPK usai bertransaksi suap. Tim Satgas KPK juga menangkap
Sugito di kantor Kemdes PDTT.
Keempat orang yang ditangkap dalam OTT ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian predikat opini WTP oleh
BPK terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT tahun 2016.
Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta melalui Jarot Budi Prabowo agar Kemdes PDTT mendapat opini WTP dari
BPK.
Selaku pemberi suap,
Sugito dan Jarot Budi Prabowo dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
TERKINI
Berbeda dengan Berkeley, UCLA Tangani Protes Mahasiswa Pro-Palestina dengan Panggil Polisi
KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar
Wujudkan Swasembada, Kementan Gelar ToT Antisipasi Darurat Pangan Nasional
Parlemen Vietnam Dukung Pengunduran Diri Ketua di Tengah Upaya anti-Suap