Alasan KPK Mencekal Keponakan Setya Novanto

Selasa, 25/07/2017 07:35 WIB

Jakarta - Mantan Direktur Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi dipastikan tidak dapat berpergian ke luar negeri untuk enam bulan mendatang sejak 21 Juli 2017 . Hal itu menyusul permintaan cekal  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan pencegahan Irvanto tersebut. Menurut Febri, Irvanto dicegah terkait proses pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat pamannya sekaligus Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Pencegahan ke luar negeri terhadap saksi Irfanto Hendra Pambudi untuk 6 bulan kedepan terhitung sejak 21 Juli 2017," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Lebih lanjut dikatakan Febri, Pencegahan Irvan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus e-KTP, agar saat dipanggil tak berada di luar negeri. Ini merupakan pencegahan ke luar negeri pertama terkait kasus yang menjerat Ketum Partai Golkar tersebut.

Irvanto diduga kuat mengetahui seputar sengkarut korupsi e-KTP yang melibatkan pamannya itu. Terlebih PT Murakabi Sejahtera yang sempat dipimpin Irvan itu diketahui merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk mengikuti tender proyek e-KTP.

"Jadi saksi dicegah ke luar negeri untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus e-KTP untuk tersangka SN," tutur Febri.

Sejumlah pihak diketahui telah dicegah berpergian ke luar negeri. Belum lama ini, KPK meminta Imigrasi mencegah saksi sekaligus adik dan kakak Andi Narogong yang bernama Vidi Gunawan dan Dedi Prijono berpergian ke luar negeri.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.  Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto sudah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Berkas perkara Andi Narogong sudah rampung. Rencannya sidang perdana pengusaha yang disebut-sebut mengatur proyek senilai Rp 5,9 triliun itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada awal Agustus 2017.

Setya Novanto sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga KPK mengatur proyek e-KTP mulai dari proses perencanaan dan pembasan anggaran hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Selain itu, Novanto juga diduga melakukan pengaturan tersebut melalui Andi Narogong dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

Dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu merugikan negara Rp 2,3 triliun. Atas dugaan perbuatan tersebut, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

TERKINI
`Sleeping Beauties: Reawakening Fashion` Jadi Tema Met Gala 2024, Apa Maknanya? Madonna Pecahkan Rekor Gelar Pesta Dansa yang Dihadiri 1,6 Juta Penggemar Sederet Selebriti Gelar Afterparty Met Gala 2024, Usher hingga Beyonce! Kini Bertubuh Langsing, Kelly Osbourne Bantah Pakai Ozempic