Dosen HTI Terancam Kehilangan Jabatan PNS

Sabtu, 22/07/2017 21:02 WIB

Yogyakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan lingkungan kampus harus steril dari aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pasca pencabutan izin oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Bahkan pemerintah mengancam akan mencabut jabatan PNS yang bersangkutan, jika diketahui masih tergabung dalam organisasi terlarang tersebut.

“Silahkan dia (dosen, red) keluar dari HTI, dengan tidak mengikuti kegiatan HTI dan bergabung dengan pemerintah yang dalam hal ini sebagai PNS. Kalau ingin tetap ke situ (bergabung dengan HTI), maka dia harus keluar dari PNS,” kata Menristekdikti usai mendampingi Presiden Joko Widodo membuka Kongres Pancasila, di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (22/7).

Dalam hal ini Menristekdikti juga mengimbau civitas akedemika perguruan tinggi seperti rektor, pembantu rektor, maupun dekan supaya memberikan pengawasan terhadap aktivitas para dosen.

Sehari sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono resah dengan keberadaan dosen-dosen di kampusnya yang berafiliasi dengan organisasi HTI. Ia menyatakan belum bisa mengambil tindakan hingga ada keputusan dari Menristekdikti selaku pemerintah.

“Prosedurnya nanti akan kami ikuti. Tapi sampai sekarang Kemristekdikti belum ada arahan terkait hal itu,” kata Panut kepada awak media, Jumat (21/7).

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran Pemprov Jabar Tegaskan Menjaga Aset Negara drai Ancaman Gugatan PLK KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA