Menkumham: Ratusan Ribu Ormas Berbadan Hukum Perlu Diawasi

Jum'at, 21/07/2017 13:14 WIB

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menekankan perlunya penguatan undang-undang untuk mengawasi organisasi masyarakat (Ormas). Sejauh ini tercatat ada 325.887 ormas yang berbadan hukum dan tercatat di Kemenkumham.

"Dengan jumlah demikian, tentu butuh peraturan yang efektif mencegah, mengawasi dan menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar dan keutuhan NKRI," kata Yasonna saat memberi sambutan di acara audiensi Forum Advokat Pengawal Pancasila di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Yasonna mengakui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ratusan ribuan ormas tersebut. Sebab itu, klaim Yasonna, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Sikap ini untuk menjaga negara dari berbagai kemungkinan. Kalau dibiarkan, pada gilirannya bangsa kita tidak mampu lagi mengatasi, karena ini gerakan ideologis," ujar Yasonna.

Pun demikian, kata Yasonna, saat ini belum ada data resmi mengenai jumlah ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila. Dibantu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pemerintah saat ini masih mengkaji sejumlah ormas yang berbadan hukum.

Kemenkumham sendiri, kata Yasonna, masih menunggu daftar Ormas anti-Pancasila yang dimiliki Polri. "Kita belum dapat datanya (dari Polri)," tandas Yaonna.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung