Rabu, 19/07/2017 15:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lantas kapan Ketum Partai Golkar itu akan dijebloskan ke jeruji besi oleh lembaga antikorupsi?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjawab diplomatis saat disinggung hal tersebut. "Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP," ucap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : E-KTP KPK Setya Novanto