Rabu, 19/07/2017 15:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lantas kapan Ketum Partai Golkar itu akan dijebloskan ke jeruji besi oleh lembaga antikorupsi?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjawab diplomatis saat disinggung hal tersebut. "Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP," ucap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : E-KTP KPK Setya Novanto