Rabu, 19/07/2017 15:16 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lantas kapan Ketum Partai Golkar itu akan dijebloskan ke jeruji besi oleh lembaga antikorupsi?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjawab diplomatis saat disinggung hal tersebut. "Penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP," ucap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : E-KTP KPK Setya Novanto