Senin, 17/07/2017 20:41 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membantah penetapan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP berkaitan dengan Pansus Angket KPK.
Agus memastikan penetapan tersangka terhadap Ketum Golkar ini tak berkaitan Pansus Angket KPK yang terus bergulir. "Ini sama sekali sekali tidak terkait dengan pansus yang sekarang bekerja," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo saat jumpa pers, di kantornya, Jakarta, Senin (17/7/2017) malam.
Agus juga memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan bukti yang telah dimiliki. Bukti itu, kata Agus, akan dibeberkan pihaknya di persidangan. "KPK akan bawa alat bukti dalam proses ini. Nanti kita adu bukti di pengadilan. Semuanya proses kita serahkan ke pengadilan," kata Agus.
Agus pun meminta semua pihak untuk mengikuti kasus dugaan korupsi proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini hingga masuk ke meja hijau. "Sekali lagi, KPK berharap publik mengawal kinerja-kinerja KPK, termasuk penanganan perkara KTP elektronik ini. Karena kami sadar, masyarakat adalah pemilik KPK yang sesungguhnya," ujar Agus.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : E-KTP KPK Setya Novanto