Senin, 17/07/2017 16:47 WIB
Jakarta - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo disebut dalam putusan terdakwa mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi. Tak hanya nama, keterlibatan Arie Soediwo juga disebut dalam dalam pertimbangan vonis hakim untuk terdakwa Eko.
Hal itu mengemuka saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan terdakwa Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2017). Dalam pertimbangan putusan, Arie Soedewo disebut memerintahkan Eko untuk menanyakan fee yang akan diberikan PT Melati Technofo Indonesia. Perusahaan milik Fahmi Darmawansyah itu diketahui merupakan pemenang proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
AMI Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Dinkes Bekasi ke KPK
Keyword : Suap Bakamla KPK Eko Susilo Hadi