Sabtu, 15/07/2017 20:16 WIB
Jakarta - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan judicial review atau uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya judicial review akan diajukan pada Senin (17/7/2017).
Demikian disampaikan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto di Jakarta, Sabtu (15/7/2017). Advokat sekaligus pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra didampuk ketua tim kuasa hukum.
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ketua DPD RI: Pulau Penyengat Simbol Kebesaran Pemikiran Melayu
Ketua DPD RI Sultan Apresiasi Kapolri Sukseskan Agenda Ketahanan Pangan Nasional
Keyword : Perppu Ormas HTI