Sabtu, 15/07/2017 18:36 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengklaim Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak menyasar pada suatu agama tertentu. Perppu juga diklaim tidak menyasar organisasi tertentu.
"Perppu tidak menyasar pada suatu agama maupun organisasi tertentu, tetap lebih kepada kewajiban negara dalam melindungi kedaulatan negara ber-Pancasila dan UUD`45," ucap Tjahjo dalam keterangan Tertulisnya, Sabtu (15/7/2017).
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ketua DPD RI: Pulau Penyengat Simbol Kebesaran Pemikiran Melayu
Ketua DPD RI Sultan Apresiasi Kapolri Sukseskan Agenda Ketahanan Pangan Nasional
Keyword : Perppu Ormas HTI Tjahjo Kumolo