Kamis, 13/07/2017 17:30 WIB
Jakarta - Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin didakwa menerima uang terkait proyek pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Musa disebut menerima Rp 7 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Musa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017). Jaksa meyakini pemberian uang itu untuk menggerakkan Musa yang kala itu menjabat sebagai anggora Komisi V DPR untuk mengusulkan program tambahan belanja prioritas atau optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur.
KPK: Kajian Batas 2 Periode Ketum Parpol Hasil Masukan Kader Partai
KPK Sita Safe Deposit Box Milik Tersangka Korupsi Bea Cukai
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Keyword : Proyek Maluku KPK