Temuan Fasilitas Mewah, Puan Maharani Desak Pembenahan Tata Kelola Lapas

Jum'at, 25/09/2026 09:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai berulangnya temuan fasilitas istimewa di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) menunjukkan masih adanya celah serius dalam tata kelola pemasyarakatan.

Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh terus berulang karena menyangkut prinsip kesetaraan perlakuan dalam sistem hukum.

 Puan menegaskan pembenahan perlu dilakukan untuk menutup celah yang memungkinkan adanya perlakuan khusus maupun penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Lapas dan Rutan. “Kasus penyediaan fasilitas istimewa bahkan fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sudah berulang kembali. Artinya masih banyak celah dalam sistem lembaga pemasyarakatan kita,” kata Puan dalam keterangannya kepada Parlementaria, Kamis (24/9/2026). 

Fenomena fasilitas mewah di Lapas dan Rutan sebelumnya juga telah beberapa kali menjadi perhatian publik. Terbaru, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang berbeda dari blok hunian pada umumnya saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas berbeda serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah dari blok hunian.

Tim Ombudsman juga menemukan empat bangunan dengan fasilitas menyerupai apartemen di dekat rumah dinas Kalapas serta pemukiman lain di bagian belakang Lapas yang disebut menyerupai vila. 

“Harus ada reformasi tata kelola lembaga pemasyarakatan secara mendasar untuk menghentikan pola-pola semacam ini,” tegas Puan. 

Lebih lanjut, Puan meminta Pemerintah menindaklanjuti temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong secara objektif, terbuka, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai peruntukan fasilitas tersebut sekaligus memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang benar mengenai peruntukan fasilitas yang ditemukan serta memastikan seluruh pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Puan pun mendorong Pemerintah menjadikan temuan Ombudsman tersebut sebagai momentum untuk memperkuat integritas sistem pemasyarakatan. Perbaikan tata kelola harus diarahkan untuk memastikan seluruh warga binaan memperoleh perlakuan sesuai standar, memenuhi hak dasar, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Perbaikan harus diarahkan untuk menjamin perlakuan yang setara sesuai standar lembaga pemasyarakatan, memenuhi hak dasar seluruh warga binaan, serta menutup ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Benahi juga tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya.

TERKINI
Kisah Jenaka Nuaiman Bikin Nabi Muhammad Tertawa Perkuat Kepedulian, PTPN IV PalmCo Donorkan 1.082 Kantong Darah Ribuan Rumah Jepang Gelap Gulita Dihantam Topan Dujuan Mercy Corps Indonesia dan DBS Foundation Terima Apresiasi dari Dua Menteri