Kamis, 13/07/2017 13:10 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Ormas radikal dinilai bukan untuk memberangus demokrasi di Indonesia. Melainkan, Perppu tersebut untuk meluruskan sistem demokrasi yang selama ini cenderung overdosis.
Demikian disampaikan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (13/7). Menurutnya, Perppu tersebut tidak untuk memberangus kehidupan demokrasi seperti yang di streotipe beberapa kalangan.
DPD Dorong Waste to Energy Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Nasional
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ketua DPD RI: Pulau Penyengat Simbol Kebesaran Pemikiran Melayu
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal