Rabu, 12/07/2017 17:07 WIB
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diterbitkan pemerintah tidak hanya menyasar Ormas HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Perppu tersebut dalam rangka komitmen pemerintah menghapus sejumlah Ormas radikal di tanah air.
DPD Dorong Waste to Energy Jadi Solusi Pengelolaan Sampah Nasional
Jangan Salah Kaprah, Ini Perbedaan MMA dan UFC
Ketua DPD RI: Pulau Penyengat Simbol Kebesaran Pemikiran Melayu
Keyword : Ormas Anti Pancasila HTI Perppu Ormas Radikal