Tak Hanya HTI, Perppu Sasar Ormas Radikal

Rabu, 12/07/2017 17:07 WIB

Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang diterbitkan pemerintah tidak hanya menyasar Ormas HTI yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Perppu tersebut dalam rangka komitmen pemerintah menghapus sejumlah Ormas radikal di tanah air.

"Tidaklah masa hanya satu (HTI) saja," kata Yasonna, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/7).

Meski demikian, Yasonna enggan menjelaskan secara detail terkait pembentukan Perppu tersebut. Ia menyerahkan kepada Menko Polhukam Wiranto.

"Nanti diumunkan Pak Menko, pak Menko juru bicaranya," terang menteri asal PDI Perjuangan (PDIP) itu.

TERKINI
Begini Cara Membuat Email Profesional untuk Kerja dan Bisnis Bolehkah Mengadakan Doa Syukuran untuk Rumah Baru? Muluskan Transfer Guimaraes, Arsenal Sepakat Lepas Norgaard ke Everton Bacaan Doa Tawasul untuk Orang yang Sudah Wafat