Rabu, 12/07/2017 09:56 WIB
Jakarta - Miryam S Haryani, tersangka kasus pemberian keterangan palsu sempat bertemu dengan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Agun Gunandjar Sudarsa, di dalam Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan itu terjadi lantaran keduanya sama-sama menjalani pemeriksaan Selasa (11/7/2017).
Agun diketahui hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara Miryam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dengan tersangka anggota DPR, Markus Nari.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
Keyword : Miryam Haryani E-KTP KPK Pansus Angket