Rabu, 12/07/2017 09:56 WIB
Jakarta - Miryam S Haryani, tersangka kasus pemberian keterangan palsu sempat bertemu dengan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Agun Gunandjar Sudarsa, di dalam Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan itu terjadi lantaran keduanya sama-sama menjalani pemeriksaan Selasa (11/7/2017).
Agun diketahui hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara Miryam diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK dengan tersangka anggota DPR, Markus Nari.
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : Miryam Haryani E-KTP KPK Pansus Angket