Menaker Pastikan Dampingi Hukum TKI Ilegal di Malaysia

Rabu, 12/07/2017 01:04 WIB

Jakarta - Menteri Tenagar Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia.

Menurutnya, pemerintah sudah meminta akses konsuler untuk memastikan agar hak-hak hukum para TKI bisa dihormati oleh pemerintah Malaysia.

"Pada prinsinya kita memberikan pendampingan hukum melalui perwakilan di luar negeri," kata Hanif, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7).

"Jika sudah ada akses konsuler kan berarti perwakilan kita di luar negeri sudah melakukan cek terhadap keadaan TkI di sana, bisa melakukan monitoring terhadap keadaan mereka," tambahnya.

Kata Hanif, pihaknya akan mengirim tim ke Malaysia untuk melakukan koordinasi secara informal dengan pemerintah dan aparat terkait untuk meminta agar TKI yang ditangkap diberikan perlakuan secara manusiawi, ditempatkan secara baik, dan juga proses deportasinya bisa dipercepat.

"Di luar itu kita juga mendorong kalau program-program E-Kad itu juga memang sebaiknya dievaluasi secara lebih baik menyangkut prosedurnya, menyangkut aksesnya, menyangkut soal pembiayaan dan sebagainya," katanya.

"Prinsipnya adalah kalau memang transformasi dari katakanlah yang ilegal menjadi legal ini mau didorong, itu kan berarti prosesnya harus dipercepat, dipermudah, biayanya dipermurah, kan mestinya gitu, termasuk yang pemulangan sukarela," terang Hanif.

TERKINI
Halte Manggarai Tutup Sementara Mulai Besok, Ini Lokasi Penggantinya Menteri Bahli Sebut CNG Berpotensi Gantikan LPG 3 Kg, Bisa Hemat Rp130 T Legislator PKB Desak Lembaga HAM Tangani Kejahatan Seksual di Ponpes Pati 77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, Binus Siapkan Lulusan Siap Kerja