Selasa, 05/05/2026 19:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras tindak kejahatan seksual yang dilakukan diduga dilakukan oleh pengasuh Pondok Pesantren di Pati, Jawa Tengah terhadap puluhan santriwati.
Menurut dia, peristiwa ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, berulang, dan sistematis, yang terjadi dalam relasi kuasa yang timpang serta lingkungan tertutup yang rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
"Kami mengecam kejahatan seksual yang dialami para santri. Tindakan tersebut secara nyata melanggar hak atas rasa aman, hak atas perlindungan diri, hak atas martabat manusia, serta hak untuk bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Jika korban merupakan anak, maka hal ini juga menjadi pelanggaran serius terhadap hak anak yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan," kata Mafirion di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Mafirion mengatakan, negara wajib hadir secara aktif. Ia mengatakan peran lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, menjadi sangat krusial dan tidak dapat ditunda.
DPR Kawal Pelaksanaan Haji 2026 Hingga Kasus Kekerasan Seksual
Sahroni Dukung Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan
Mafirion PKB Desak Komnas HAM Simpulkan Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
"Kami meminta LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI untuk segera melakukan langkah proaktif guna menjangkau seluruh korban tanpa menunggu laporan formal. LPSK juga harus memberikan perlindungan fisik dan jaminan keamanan, termasuk perlindungan identitas korban, serta pendampingan psikologis yang intensif dan berkelanjutan," ujar dia.
Mafirion juga meminta LPSK memberikan bantuan hukum dan pendampingan selama proses pelaporan sebagai saksi korban, pemeriksaan dan proses peradilan guna mencegah reviktimisasi. LPSK juga harus memfasilitasi pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban, serta menjamin rehabilitasi sosial dan pemulihan jangka panjang.
"Untuk efektivitas perlindungan, kami meminta LPSK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan dengan berpihak pada korban," dia menambahkan.
Tidak hanya LPSK, Mafirion juga meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan dan lembaga perlindungan anak KPAI untuk melakukan pemantauan serta investigasi independen sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan HAM dalam kasus ini.
"Komnas Perempuan dan lembaga perlindungan anak harus memberikan pendampingan berbasis perspektif korban, khususnya perempuan dan anak. Kedua lembaga tersebut harus mendorong negara untuk memastikan penanganan yang berperspektif gender dan perlindungan anak, serta mengawal proses hukum agar berjalan transparan, adil, dan tidak diskriminatif," kata dia.
Mafirion selanjutnya meminta Komnas Perempuan dan lembaga perlindungan anak mengeluarkan rekomendasi kebijakan guna mencegah terulangnya kasus serupa, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.
Dia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan serta menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku, sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera.
Mafirion menegaskan bahwa tanpa keterlibatan aktif berbagai lembaga negara khususnya LPSK, Komnas Perempuan, dan lembaga perlindungan anak, korban kekerasan seksual akan terus berada dalam posisi rentan dan berisiko mengalami ketidakadilan.
“Saya menuntut negara untuk hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi dalam memastikan perlindungan menyeluruh serta pemulihan yang bermartabat bagi seluruh korban. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” ujar Mafirion.