Yusril: Angket KPK bukan Sesuatu yang Asing

Senin, 10/07/2017 16:47 WIB

Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan di Indonesia.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat rapat dengar pendapat umum dengan KPK/" style="text-decoration:none;color:red;">Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

Menurutnya, ketika UU MD3 lahir, maka pasal-pasal tentang angket pada UU Angket diadopsi ke dalamnya dan dianggap sesuai dengan perkembangan zaman termasuk usai amandemen UUD.

"Jadi angket bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan kita. Karena sistem kita ini tidak murni dalam presidensial, maka angket itu melekat pada DPR," kata Yusril.

Yusril menjelaskan, DPR memiliki beberapa tugas dan kewenangan, yakni legislasi, pengawasan, penganggaran. Menurutnya, dalam rangka pengawasan itulah diberikan kewenangan membentuk angket dalam rangka penyelidikan.

"Kalau kita membaca dalam UUD 1945, DPR itu memiliki kewenangan tugas di bidang legislasi, tugas pengawasan, dan tugas penganggaran. Jadi ditugas pengawasan itulah DPR memiliki kewenangan membentuk angket," jelasnya.

"Pasal 203-205, disebutkan bahwa DPR itu dapat melakukan angket terhadap pelaksanaan suatu UU dan kebijakan pemerintah," tegasnya.

Yusril menegaskan, karena pembentukan KPK dengan UU, maka DPR berhak untuk melakukan angket terhadap lembaga ad hoc tersebut.

"Maka untuk mengawasi pelaksanaan UU itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK. Apa yang mau diangket? Saya tidak akan jawab dan bukan kewenangan saya," tegasnya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2