Jum'at, 07/07/2017 13:29 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dari kalangan DPR, Jumat. Salah satunya mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto.
Ketua DPR itu diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Nargong. Selain Novanto, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M. Jafar Hafsah, politikus PKB, Khatibul Umam Wiranu, politikus PKS Jazuli Juwaini, dan mantan pimpinan Banggar DPR Mirwan Amir.
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Kembangkan Korupsi Bea Cukai, Terbitkan Dua Sprindik Baru
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
"Kami harap para saksi yang sudah dipanggil sejak jauh hari ini datang dan memenuhi kewajiban hukum tersebut," ucap Febri.
Seperti diketahui, Andi Narogong sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan korporasi. Perbuatan Andi bersama-sama Irman dan Sugiharto itu, diduga menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.Keyword : E-KTP KPK Setya Novanto