BPJS Ketenagakerjaan Harus Bisa Tanggung Tenaga Kerja Rentan

Kamis, 06/07/2017 19:25 WIB

Jakarta – Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan dasar yang mutlak harus bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia, terlebih para pekerja di sektor-sektor rentan. Pemerintah pun berkomitmen akan terus mendorong kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Plt. Dirjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) Maruli A. Hasoloan di Kantor Kemnaker, Kamis (06/07).

“Jadi selama ini kan banyak pekerja-pekerja yang formal. Nah yang rentan itu juga memerlukan kehadiran negara,” kata Maruli menjelaskan hasil pertemuan antara Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M Hanif Dhakiri dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Pekerja rentan merupakan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang penghasilannya hanya cukup untuk membiayai kehidupannya sehari-hari. Dengan adanya berbagai keterbatasan yang ada, mereka belum cukup mampu untuk mengikuti program jaminan sosial.

“Mendukung (kepesertaan) pekerja rentan yang dilakukan oleh BPJS (ketenagakerjaan). Sehingga BPJS (Ketenagakerjaan) itu benar-benar care memberikan perhatian kepada tenaga kerja rentan,” kata Maruli melanjutkan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah berinovasi dengan membuat Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Gerakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan melalui donasi masyarakat umum atau korporasi dalam  pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan.

“Bagaimana nanti pendanaan itu bisa di CSR-kan ataupun individu-individu untuk membantu masyarakat rentan itu,” ujarnya.

 

TERKINI
Panduan Mandi Ihram dalam Ibadah Haji, Catat Ya Kisah Uwais Al-Qarni, Gendong Ibu dari Yaman ke Mekkah Demi Haji Dari Starlink hingga Banjir, Cerita Perjuangan Sekolah Sukseskan TKA SD Bolehkah Haji dengan Uang Kredit? Ini Penjelasan Ulama soal Status "Mampu"