Rabu, 05/07/2017 15:09 WIB
Jakarta - Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menuai kontroversi hingga penolakan dari lembaga ad hoc tersebut.
Namun, pembentukan Pansus Hak Angket KPK tersebut telah masuk dalam Berita Negara yang diterbitkan Perusahaan Umum Percetakan Negara Indonesia (PNRI). Surat Berita Negara itu sudah diterima Pansus sejak Selasa (4/7).
Anggota DPR Pertanyakan Efektivitas BPKH dalam Pengelolaan Dana Haji
DPR Minta BPK Audit Program Bagi-bagi Rice Cooker Gratis
KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Terhadap Menteri Bahlil
Keyword : Pansus Angket KPK BPK Misbakhun