Selasa, 04/07/2017 17:45 WIB
Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, meminta Presiden Joko Widodo melindungi petani tebu sebagai bagian produk unggulan nasional.
"Kebijakan berupa Peraturan Presiden atau Pemerintah (Perpres/PP) dibutuhkan petani tebu untuk memperkuat dihapusnya pajak petani sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya seusai menerima petani tebu perwakilan Jawa Timur dan Jawa Tengah dipimpin Asmin selaku ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) di DPP PKB Jakarta, Selasa (4/7).
Saat ini, katanya, petani tebu resah dengan kebijakan pemerintah Cq Menteri Pertanian dan Perdagangan (Mentan & Mendag) terkait pengenaan pajak penghasilan nasional (PPN) 10% kepada APTR oleh asosiasi pedagang gula.
Di tempat sama, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Daniel Johan sepakat meminta Menkeu Sri Mulyani untuk menunda pungutan PPN 10% kepada pedagang gula Cq APTR sesuai keputusan MK yang membatalkan Keputusan Mahkamah Agung (MA) pengenaan PPN terhadap 11 kebutuhan bahan pokok.
Konsisten Memperjuangkan Pesantren, Fraksi PKB DPR RI Raih KWP Award 2026
Dianugerahi KWP Awards 2026, Lalu Komit Kawal Pendidikan Nasional
Arif Rahman Diganjar Legislator Fokus Kesejahteraan Petani dan Nelayan
"Kami akan meminta Menkeu dan Dirjen Pajak untuk menaati keputusan MK pada 29 Februari 2017. Termasuk Permendag nomor 27 tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) yang jauh di bawah ongkos produksi petani," ujar Daniel Johan seraya menyebut Pemerintahan Anomali karena menerapkan pajak ekspor petani dan menihilkan pajak impor.