Pansus Angket KPK Panggil Yusril dan Romli Pekan Depan

Senin, 03/07/2017 23:12 WIB

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhammad Misbakhun mengatakan, rencananya pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Kedua pakar hukum tersebut dinilai berkompeten untuk diminta penjelasan.

"Tanggal 10 Prof. Yusril (Ihza Mahendra), tanggal 11 panggil Prof. Romli (Atmasasmita)," kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7).

Kata Misbakhun, kedua pakar hukum tersebut turut terlibat saat pembentukan KPK. Dimana, Yusril saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM yang merupakan wakil dari pemerintah dalam pembahasan UU Nomor 30 Tahun 2002.

Sementara, Romli juga sebagai pihak yang terlibat langsung dalam penyusunan UU KPK. "Minggu ini kami fokus ke BPK dulu, baru minggu depan undang pakar," terang Misbakhun.

TERKINI
Mode Nostalgia, Mengenang Motor Bekennya Remaja Era 90 dan Awal 2000-an BP BUMN Bakal Rampingkan 44 Entitas Usaha PLN menjadi 23 DPR Sebut Pergantian Pimpinan BGN Langkah Tepat untuk Perkuat Pengawasan KPK Panggil Rita Widyasari dan Ketua PP Japto Soerjosoemarno