Senin, 03/07/2017 23:12 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhammad Misbakhun mengatakan, rencananya pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Kedua pakar hukum tersebut dinilai berkompeten untuk diminta penjelasan.
Sari Yuliati: Groundbreaking Masela Tonggak Baru Kedaulatan Energi Nasional
Komisi II: Evaluasi Rekrutmen Kepala Daerah Mendesak di Tengah Maraknya OTT
Rizki Faisal Dorong FTZ Bertahap Seluruh Kepri Demi Pemerataan Ekonomi
Keyword : Pansus Angket KPK Misbakhun Golkar