Senin, 03/07/2017 23:12 WIB
Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.
Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhammad Misbakhun mengatakan, rencananya pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Kedua pakar hukum tersebut dinilai berkompeten untuk diminta penjelasan.
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
Rapat dengan BKD Batal, Pembahasan RUU Pemilu Tertunda
Legislator Minta Pemerintah Susun Kebijakan Seimbang untuk Rokok Elektrik
Keyword : Pansus Angket KPK Misbakhun Golkar