Pansus Angket KPK Panggil Yusril dan Romli Pekan Depan

Senin, 03/07/2017 23:12 WIB

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Muhammad Misbakhun mengatakan, rencananya pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Kedua pakar hukum tersebut dinilai berkompeten untuk diminta penjelasan.

"Tanggal 10 Prof. Yusril (Ihza Mahendra), tanggal 11 panggil Prof. Romli (Atmasasmita)," kata Misbakhun, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/7).

Kata Misbakhun, kedua pakar hukum tersebut turut terlibat saat pembentukan KPK. Dimana, Yusril saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan HAM yang merupakan wakil dari pemerintah dalam pembahasan UU Nomor 30 Tahun 2002.

Sementara, Romli juga sebagai pihak yang terlibat langsung dalam penyusunan UU KPK. "Minggu ini kami fokus ke BPK dulu, baru minggu depan undang pakar," terang Misbakhun.

TERKINI
WMO: Kualitas Udara Dunia Terancam Asap Kebakaran-Gelombang Panas Kampus Inklusif Bukan Sekadar Regulasi, tapi Harus Segera Direalisasikan Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Miliki 145 Kamar, Bloom Hotel Bali Ungasan Target Operasi Akhir 2029