Pansus Angket KPK Harus Bongkar Dana Hibah Miliaran ke ICW

Senin, 03/07/2017 11:20 WIB

Jakarta - Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mempertanyakan pertanggungjawaban KPK terkait aliran dana ke Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) Indonesia Corruption Watch (ICW).

Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita mengatakan, Pansus Hak Angket KPK harus membongkar aliran dana dari KPK ke ICW yang jumlahnya cukup fantastis.

"Pansus angket KPK harus minta pertanggungjawaban KPK aliran dana ke ICW dan LSM lainnya karena terkait dugaan pelanggaran UU Hibah (asing)," tulis Romli, melalui akun twitternya di @rajasundawiwaha.

Kata Romli, semua lembaga termasuk KPK bisa dapat hibah dan kerjasama dengan pihak ketiga sebagai pelaksana, tapi harus sesuai prosedur UU Hibah.

"Prosedur hrs ikuti Perpres ttg Pengadaan Barang/jasa. Pencairan dana hibah asing u pihak koalisi LSM harus melalui rekening KPK sesuai UU No 17/2013, dan UU No 15/2004," kata Romli.

Romly membeberkan jumlah total hibah yang diterima ICW periode 2005-2014 lebih dari Rp 90 Miliar. Laporan tersebut merujuk pada buku `Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Antikorupsi: Fakta dan Analisis` oleh LPKIP.

LPIKP merinci total hibah yang diterima ICW merunut pada laporan keuangan periode 2005-2014 dengan total IDR 91.081.327.590.02 dan hibah asing IDR 54.848.536.364.73.

TERKINI
Trump Akhiri Kunjungan ke China, Ini Hasil Pertemuannya Sembilan Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Sumbar KPK Cecar Pihak Swasta soal Kredit Macet ke LPEI Menhut Dorong Produk Kehutanan RI Kuasai Pasar Amerika, Kayu Dijamin Legal