DPR Dinilai Tak Paham Pansus Hak Angket KPK

Selasa, 27/06/2017 18:08 WIB

Jakarta - DPR dinilai tak paham terkait pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, tidak tepat DPR menggulirkan hak angket KPK.

Budayawan Ridwan Saidi mengatakan, substansi pembentukan Pansus Hak Angket KPK tidak tepat.

"Angket itu penyelidikan terhadap kebijakan lembaga negara. DPR itu ngga paham dengan baik angket itu apa," kata Ridwan, Jakarta, Selasa (27/6).

Kata Ridwan, permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menghadirkan tersangka kasus e-KTP Miryam S Haryani juga dianggap dapat mengganggu proses hukum.

"Belum ada proses hukum, tapi orang sudah dihabisi di depan publik. Tapi jangan mengudal-udal soal rekaman, tidak bisa," tegasnya.

Untuk itu, Ridwan meminta agar DPR dan KPK bersikap negarawan dalam menyikapi proses hukum yang berlaku di tanah air. "Kembalilah sebagai negarawan. Kalau mereka berantem semua, hancurlah negeri ini," katanya.

Diketahui, ada empat agenda utama Pansus Hak Angket KPK, yakni terkait kelembagaan KPK, pengelolaan sumber daya manusia, pengelolaan anggaran, dan terkait pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.

TERKINI
Apresiasi Dukungan Percepatan Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gelar CSR & PDB Awards 2024 Sinergi Stakeholder Kunci Genjot Perekonomian Daerah Tertinggal Bahasa Pergaulan Tentukan Keberlangsungan Bahasa Daerah KPK Sita Kantor NasDem di Labuhanbatu Sumut