Jum'at, 23/06/2017 19:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada seluruh pegawai negeri dan pejabat negara untuk memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi termasuk mudik.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, fasilitas negara dilarang untuk keperluan pribadi. "Prinsip dasarnya, larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," kata Febri, Jakarta, Jumat (23/6).
KPK Siap Usut Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 13 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
Sirajudin Kena OTT KPK, PDIP Siap Cabut Dukungan jika Terbukti Melanggar
Keyword : Arus Mudik Polri Edisi Lebaran KPK