KPK Larang PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Jum'at, 23/06/2017 19:32 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada seluruh pegawai negeri dan pejabat negara untuk memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi termasuk mudik.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, fasilitas negara dilarang untuk keperluan pribadi. "Prinsip dasarnya, larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," kata Febri, Jakarta, Jumat (23/6).

Selain itu, KPK juga mewanti-wanti kepada seluruh penyelenggara negara ‎untuk tidak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan ataupun diberikan oleh pihak yang memiliki konflik kepentingan. Termasuk salah satunya menolak pemberian parcel.

"Terdapat resiko pidana di Pasal 12 B UU Tipikor," tegasnya.

Berdasarkan data laporan gratifikasi tahun 2015, kata Febri, pihaknya menerima 35 laporan ‎dalam bentuk parcel, makanan, minuman, peralatan dapur, batu cincin dan furnitur senilai Rp 35 juta.

Sementara tahun 2016, KPK menerima 371 laporan yang terdiri dari uang tunai, parcel makanan minuman, voucher belanja, barang elektronik, sarung, kristal, dan lainnya senilai Rp 1,1 miliar.

"Pelaporan soal gratifikasi bisa melalui email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id dan telpon 021- 25578440‎," terang Febri. [mes]

TERKINI
Studi: Remaja Putri Paling Rentan Alami Gangguan Mental Akibat Media Sosial Arsenal Bidik Gelandang Muda Maroko Ayyoub Bouaddi Timnas Uruguay Frustrasi Ditahan Imbang Arab Saudi DPR Minta Bea Cukai Benahi Layanan dan Tata Kelola Ekspor-Impor