Jum'at, 23/06/2017 19:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada seluruh pegawai negeri dan pejabat negara untuk memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi termasuk mudik.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, fasilitas negara dilarang untuk keperluan pribadi. "Prinsip dasarnya, larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," kata Febri, Jakarta, Jumat (23/6).
KPK Periksa Pendiri Indonesian Audit Watch Iskandar Sitorus
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Hasil Audit BPK Muara Enim
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
Keyword : Arus Mudik Polri Edisi Lebaran KPK