Jum'at, 23/06/2017 19:32 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang kepada seluruh pegawai negeri dan pejabat negara untuk memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi termasuk mudik.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, fasilitas negara dilarang untuk keperluan pribadi. "Prinsip dasarnya, larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," kata Febri, Jakarta, Jumat (23/6).
KPK Periksa 57 Laporan Harta Pejabat yang Tak Sesuai Profil
Semester I 2026, KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT
Fitroh: OTT KPK Banyak Jerat Bupati karena Bukti Lebih Cukup
Keyword : Arus Mudik Polri Edisi Lebaran KPK