Jum'at, 23/06/2017 03:30 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pulbaket proyek-proyek di BWS Sumatera VII Provinsi Bengkulu TA 2015-2016. Penahanan tiga tersangka itu diperpanjang untuk 40 hari kedepan.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Ketiga tersangka itu yakni, Kepala Seksi (Kasi) III Intel Kejati Bengkulu, Parlin Purba (PP); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BWS Sumatera VII, Amin Anwari (AAN); dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Tersangka
Keyword : Kejaksaan Bengkulu KPK Suap Proyek