Kamis, 22/06/2017 17:20 WIB
Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mengabaikan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S. Haryani. Jaksa menilai keterangan Miryam terkait aliran uang kepada sejumlah anggota DPR seperti yang maktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tetap sah dan dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum.
"Meskipun Miryam Haryani mencabut seluruh keterangannya dalam BAP namun penuntut umum sama sekali tidak mempertimbangkan pencabutan BAP itu," kata jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
KPK: OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Sejumlah Proyek
KPK Tangkap 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
Keyword : E-KTP KPK Miryam Haryani