Kamis, 22/06/2017 16:47 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerima aliran uang terkait dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang berujung korupsi. Keyakinan itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
"Adanya aliran uang untuk Gamawan Fauzi telah didukung bukti dan keterangan para saksi," kata jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan
KPK Sembelih 8 Sapi Kurban, Daging Dibagikan ke Pegawai Warga
KPK Fasilitasi 52 Tahanan untuk Shalat Idul Adha dan Kunjungan Keluarga
Keyword : E-KTP Gamawan Fauzi KPK