Kamis, 22/06/2017 16:47 WIB
Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menerima aliran uang terkait dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang berujung korupsi. Keyakinan itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
"Adanya aliran uang untuk Gamawan Fauzi telah didukung bukti dan keterangan para saksi," kata jaksa KPK Riniyati Karnasih saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
Keyword : E-KTP Gamawan Fauzi KPK