Senin, 28/07/2025 11:07 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pertukaran data dengan Amerika Serikat (AS) merupakan hal wajar sepanjang digunakan untuk kepentingan yang baik dan selektif.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam keterangan resminya, Senin (28/7).
"Perihal pertukaran data dengan AS sebagai bagian dari kerja sama perdagangan Indonesia dengan AS, menurut saya itu sepanjang dipergunakan secara selektif untuk kepentingan perdagangan dimana harus diketahui para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk diketahui datanya demi transparansi arus barang keluar masuk wilayah batas negara itu adalah hal yang wajar dilakukan," kata dia.
10 Ucapan Hari Konstitusi 2026 yang Penuh Makna
Mengenal Tugas dan Wewenang MPR RI Pasca-Amandemen UUD 1945
Hari Penelitian Kanker Payudara Sedunia 18 Agustus, Ini Sejarahnya
Misbhakun menjelaskan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengetahui apa yang harus dijaga dan dilindungi soal data WNI.
"Saya yakin pemerintah dalam hal ini Kementrian Komdigi sudah tahu batas-batas yang seharusnya dijaga dan dilindungi soal data yang dimiliki WNI terkait pertukaran datas tersebut menurut UU Perlindungan Data Pribadi," kata politisi Golkar itu.
Oleh karena itu, Misbhakun berharap pertukaran data tersebut tidak dijadikan polemik karena dalam perdagangan internasional, kepercayaan menjadi hal penting.
"Jadi tidak perlu dijadikan polemik soal pertukaran datas tersebut karena dalam sistem perdagangan barang dan jasa international adalah hal yang wajar dibangun transparansi para pihak yang sedang melakukan transaksi untuk membangun kredibilitas dalam rangka membangun rasa saling percaya dalam aspek bisnis dalam transaksi pembayaran," tandasnya.