Senin, 19/06/2017 21:20 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta untuk mematuhi konstitusi terkait Presidential threshold yang tetap ngotot sebesar 20 persen. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan Pemilu 2019 digelar secara serentak.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Riza Patria mengatakan, isu krusial sebenarnya sudah mengerucut antara partai besar, partai menengah, dan partai kecil. Namun, besaran Presidential threshold yang hingga saat ini belum mencapai angka yang sama.
Legislator Golkar: Program Sosial Harus Transparan dan Berkelanjutan
Belgia Larang Impor Barang Israel dari Wilayah Palestina
ULN Pemerintah Bulan Mei 2026 Tumbuh 3,7 Persen