Soal Presidential threshold, Pemerintah Diminta Patuhi Konstitusi

Senin, 19/06/2017 21:20 WIB

Jakarta - Pemerintah diminta untuk mematuhi konstitusi terkait Presidential threshold yang tetap ngotot sebesar 20 persen. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan Pemilu 2019 digelar secara serentak.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Riza Patria mengatakan, isu krusial sebenarnya sudah mengerucut antara partai besar, partai menengah, dan partai kecil. Namun, besaran Presidential threshold yang hingga saat ini belum mencapai angka yang sama.

"Kami berharap pemerintah bisa memahami dan mengerti, sejauh yang kami tahu pemerintah justru patuh dan taat mendorong agar aturan mengikuti putusan MK," kata Riza, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/6).

Ia berharap, pemerintah bisa segera mengerti. Apa Lagi, Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan domain Parpol.

"Di Undang-Undang juga sangat jelas bahwa yang dapat mengajukan paslon presiden maupun wapres itu parpol ataun gabungan parpol bukan pemerintah," tegasnya.

"Untuk itu agar pemerintah bisa memahami dan memberikan kesempatan yang luas kepada parpol untuk melaksanakan tugas konstitusinya mencalonkan presiden dan wakil presiden," demikian Riza.

TERKINI
Bunyi Piagam Jakarta Sebelum Diubah Menjadi Pancasila Keselamatan Transportasi Bayangi Daerah 3T, Pemerintah Diminta Bertindak Legislator PDIP: Tiket Pesawat Mahal Hambat Pariwisata dan Ekonomi Rakyat JCBC ke-17, Indonesia dan Malaysia Bahas Penguatan Ekonomi-Perlindungan WNI