Senin, 19/06/2017 21:20 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta untuk mematuhi konstitusi terkait Presidential threshold yang tetap ngotot sebesar 20 persen. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan Pemilu 2019 digelar secara serentak.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Riza Patria mengatakan, isu krusial sebenarnya sudah mengerucut antara partai besar, partai menengah, dan partai kecil. Namun, besaran Presidential threshold yang hingga saat ini belum mencapai angka yang sama.
DPR Minta Pemerintah Tak Terburu buru Ekspor Listrik ke Singapura
Fahri Sarankan PKS Pertimbangkan Matang Keinginan Gabung ke Pemerintah
Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah