Senin, 21/07/2025 08:56 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI akan mengundang kembali Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama dengan organisasi advokat untuk membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Senin (21/7).
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (20/7).
"Besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan revisi KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya Revisi KUHAP," tulisnya.
Warga Desa Sukaresmi Adukan Sengketa Lahan Eks PTPN VIII ke DPR
Said Abdullah: Gandengan Tangan Prabowo-Megawati Simbol Politik Kebangsaan
Ketua Komisi II: Revisi UU Pemilu Diawali Penjaringan Gagasan Pakar
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa pihaknya mempersilakan masyarakat luas yang ingin menyampaikan aspirasinya terkait revisi KUHAP.
Komisi III DPR, dilanjutkan Habiburokhman, siap menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar aspirasi mereka ditampung di rapat, ketimbang menggelar demo.
"Dari pada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk, agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," pungkasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi debat publik dalam rangka menolak revisi KUHAP di depan Gerbang Pancasila DPR, Senin, 14 Juli 2025. Ketimbang menemui massa, Komisi III DPR saat itu memilih mengajak mereka untuk diskusi ke ruang rapat.
Keyword : Warta DPR Ketua Komisi III Habiburokhman Gerindra YLBHI RUU KUHAP