Minggu, 20/07/2025 06:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menetapkan sejumlah tugas tambahan lain bagi guru dalam rangka pemenuhan beban kerja 24 jam per minggu. Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.
Tugas tambahan merupakan satu dari lima kegiatan yang wajib dilakukan guru dalam memenuhi tugas dan fungsinya, yaitu: Merencana Pembelajaran atau Pembimbingan; Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan; Menilai Hasil Pembelajaran atau Pembimbingan; Membimbing dan Melatih Murid; dan Melaksanakan Tugas Tambahan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) merinci enam tugas tambahan guru yang meliputi: wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan.
Dan, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau tugas tambahan lain.
Murid SLB Optimis dan Antusias Ikuti TKA SMP Hari Pertama
Mendikdasmen Dorong Lulusan SMK Swasta Sudah Siap Kerja
Kemdikdasmen Pastikan Layanan Publik Pasca Lebaran Tetap Berjalan
Permendikdasmen terbaru menyertakan sejumlah tugas tambahan lain yang sebelumnya tidak diatur dalam Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024. Tugas tambahan lain ini diekuivalensikan secara kumulatif paling banyak enam jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran.
Adapun tugas tambahan lain tersebut beserta ekuivalensinya ialah: 1. Koordinator Pembelajaran Berbasis ProjekSatu guru membimbing satu hingga tiga rombongan belajar (rombel) dengan jangka waktu paling singkat satu tahun ajaran. Ekuivalensinya dua jam untuk satu rombel.
Ekuivalensi dua jam diberikan untuk satu guru dalam satu satuan pendidikan dengan durasi paling singkat satua tahun ajaran. Guru yang dapat mengkonversi tugas ini sebelumnya harus telah mengikuti program pelatihan tingkat lanjut.
3. Tim Pencegahan dan Penanganan KekerasanSatu guru pada satu satuan pendidikan melaksanakan tugas tambahan lain ini paling singkat satu tahun ajaran. Anggota yang tergabung Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) disesuaikan dengan jumlah peserta didik. Ekuvalensinya dua jam untuk koordinator tim dan satu jam untuk anggota.
Satu guru terlibat dalam jabatan kepanitiaan paling singkat satu bulan, dan dibatasi hanya untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya satu jam.
5. Pengurus Organisasi Bidang PendidikanSatu guru menjabat satu posisi paling singkat satu bulan untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya, tiga jam untuk tingkat nasional, dua jam untuk provinsi, dan satu jam untuk kabupaten/kota.
6. Tutor pada Pendidikan InklusiSatu guru bertugas sebagai tutor maksimal enam jam tatap muka dengan durasi paling singkat satu semester. Ekuivalensinya satu jam tatap muka sama dengan satu jam pelaksanaan tugas guru.
7. Instruktur/Narasumber/Fasilitator pada Program Pengembangan Kompetensi Tingkat Nasional di Bidang PendidikanSatu guru melaksanakan satu program nasional bidang pendidikan tertentu dengan ekuivalensi satu jam.
8. Peserta Program Pengembangan Kompetensi KKG/Komunitas/Organisasi ProfesiSatu guru untuk satu pengembangan kompetensi dalam satu sementara dengan ekuivalensi satu jam.
9. Koordinator KKG/MGMPSatu guru dalam satu satuan pendidikan menjadi koordinator KKG/MGMP paling singkat satu tahun, untuk ekuivalensi satu jam.
10. Pengurus Ormas NonpolitikSatu guru menjabat satu posisi paling singkat satu tahun untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya satu jam.
11. Pengurus Lembaga Organisasi Pemerintahan NonstrukturalSatu guru menjabat satu posisi paling singkat satu bulan untuk jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara. Ekuivalensinya satu jam.