Senin, 19/06/2017 00:13 WIB
Jakarta - Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM), Muhammad Nurkhoiron, menyatakan bahwa kasus Rizieq Syihab masih ditangani oleh tim untuk penyelidikan.
Penyelidikan yang dipimpin oleh Komisioner Komnas HAM lainnya, yakni Natalius Pigai masih menunggu kesimpulan akhir dari penyelidikan tersebut.
"Istilah kriminalisasi itu tak boleh mewakili golongan tertentu. Kriminalisasi Rizieq itu bukan kriminalisasi ulama, karena banyak ulama yang berseberangan pandangan dengan Rizieq," kata Nurkhoiron melalui siaran persnya pada Minggu (18/6).
Nurkhoiron menuturkan bahwa kemungkinan hasil penyelidikan itu akan disampaikan pada Juli 2017. Hingga saat ini, Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Islam, seperti Rizieq Syihab dan Al Khaththath.
Komisi III DPR Apresiasi Tindakan Tegas Polisi kepada Pengikut Rizieq
Garuda Bebaskan Biaya Rescheduled dan Refurnd Imbas Kemacetan di Bandara Soetta
Pemerintah Belum Terima Konfirmasi Kepulangan Rizieq Syihab
Presidium Alumni 212 telah meminta Komnas HAM untuk menyampaikan hasil rekomendasi atas penyelidikan mereka terhadap kasus Rizieq. Namun, lembaga itu masih belum merampungkan penyelidikannya. Sementara itu, Rizieq Syihab masih berada di Arab Saudi dan belu mmau memenuhi panggilan kepolisian.[]
Keyword : rizieq syihab kriminalisasi ulama