Peneliti: Kehadiran Miryam di Pansus Berpotensi Kaburkan Pemeriksaan

Sabtu, 17/06/2017 14:40 WIB

Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan mendatangkan Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR yang masih dan sedang diperiksa KPK. Namun, KPK sendiri menegaskan tidak mengizinkan Miryam menghadiri rapat pansus.

Menurut Miko Ginting, peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), bahwa pemeriksaan terhadap Miryam telah dan sedang berlangsung, begitu juga permohonan preaperadilan yang bersangkutan telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Oleh karena itu, biarlah pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan karena keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum," jelas Miko melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (17/6).

Menurut Miko, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum.

Keengganan KPK untuk meluluskan permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menghadirkan Miryam dinilai Miko sudah tepat.

"Sudah tepat. Kehadiran Miryam di Pansus berpotensi mengaburkan pemeriksaan projustitia yang sedang dilakukan oleh KPK, status Miryam yang sedang dikenakan penahanan oleh KPK,"

Sebelumnya, KPK telah menerima surat dari Pansus Hak Angket KPK terkait permintaan pemanggilan Miryam S Haryani dalam rapat Pansus di gedung MPR/DPR RI.

"Kami sudah terima surat dari DPR yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR dan tentu kami menghormati fungsi dan pengawasan yang dilakukan oleh DPR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6) lalu.[]

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Puluhan Musisi Suguhkan Tampilan Berkelas di Jakarta Street Jazz Festival 2024 Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung