Hary Tanoe Disebut Tersangka, Polri: Masih Penyelidikan

Jum'at, 16/06/2017 22:23 WIB

Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.

Menanggapi hal itu, Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, hingga saat ini Bos MNC Group itu masih berstatus sebagai saksi. Dan rencananya, gelar perkara baru akan dilakukan pekan depan.

"Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan. Minggu depan kita akan gelar perkara. Kemudian kita akan tentukan apakah ini bisa naik kepenyidikan atau tidak," kata Martinus, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6).

"Kalau sudah penyidikan artinya bahwa perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur di dalam UU yang kemudian proses penyidikan itu kita akan tentukan nanti siapa tersangkanya," tegasnya.

Martinus menegaskan, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. Menurutnya, hingga saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa.

"Jadi sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan yang akan kita gelar sebuah kasus ini secara internal," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut bahwa Hary Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau Pak Yulianto dipanggil di sana diperiksa, itu juga kewajibannya untuk hadir. Begitupun tentunya juga dengan si Tersangkanya, terlapornya. Tersangkanya lah, sekarang sudah tersangka," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6).

TERKINI
Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek Raih Nominasi Aktor Terbaik di La La Land, Ryan Gosling Akui Sebuah Penyesalan Gigi Hadid Beri Bocoran Double Date dengan Taylor Swift dan Travis Kelce