Jum'at, 16/06/2017 22:23 WIB
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ancaman lewat SMS terhadap Jaksa Yulianto.
Menanggapi hal itu, Kabagpenum Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, hingga saat ini Bos MNC Group itu masih berstatus sebagai saksi. Dan rencananya, gelar perkara baru akan dilakukan pekan depan.
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung
Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah
CERI Laporkan Aspidum Kejati Jawa Timur ke Jaksa Agung Atas Dugaan Ini
Keyword : Jaksa Agung HM Prasetyo Kejagung Hary Tanoesoedibjo