Siti Fadilah Tak Ajukan Banding

Jum'at, 16/06/2017 19:56 WIB

Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan,  Siti Fadilah Supari menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu disampaikan Siti usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (16/6/2017).

"Kayaknya tidak (banding) ya," kata Siti.

Sebelumnya, majelis hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis meyakini Siti tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2005.

"Saya sudah mengira bahwa begitu saya sudah melihat keanehan dari fakta-fakta persidangan," tutur dia.

Soal vonis bersalah dan hukuman empat tahun penjara tersebut, Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku kaget. "Saya sangat kaget dan kecewa, fakta persidangan kok nggak dipakai. Kalau fakta persidangan dipakai tidak begini. Apa gunanya sidang berkali-kali dengan biaya negara, fakta persidangan tidak dipakai sama sekali," kata dia.

Selain hukuman itu, Siti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Lantaran sudah menyerahkan uang sebesar Rp 1,35 miliar, Siti kini tinggal melunasi Rp 550 juta.

Mengenai sisa pembayaran uang pengganti itu, kata Siti, diirnya akan segera menyerahkannya kepada KPK. Meski demikian, ujar Siti, dirinya sama sekali tidak menerima uang hasil korupsi yang dituduhkan jaksa penuntut umum KPK tersebut.

"Ya segera‎ itu ketentuan negara, walaupun saya tidak sama sekali menerima," tandas Siti.

TERKINI
Studi: Katak Betina Kesulitan Memilih Pasangan Saat Terlalu Banyak Pejantan Refleksi Kemerdekaan, Kesejahteraan Umum Masih Jauh dari Adil dan Setara Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, 38 Orang Tewas dan 13 Terluka Komdigi Minta Aplikasi Hornet Dihapus dari Play Store dan App Store