Siti Fadilah Divonis Empat Tahun Penjara

Jum'at, 16/06/2017 17:32 WIB

Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Siti juga divonis hukuman denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, melakukan penunjukkan langsung dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan).

Selain itu, hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi  dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki, Jumat (16/6/2017).

Selain hukuman pidana, Siti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Karena telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,35 miliar, menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masih diwajibkan membayar Rp 550 juta.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui atau berterus terang atas perbuatannya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa berjasa dalam penanggulangan wabah flu burung dan terdakwa sudah menitipkan uang pengganti Rp1,35 miliar," tutur hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaks penuntut umum KPK.
Sebelumnya Siti dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Siti juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Merespon vonis itu, Siti dan tim kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Hal yang serupa juga disampaikan jaksa KPK.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2