KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma`ruf Cahyono ke Luar Negeri

Jum'at, 04/07/2025 14:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR Ri  Ma`ruf Cahyono. Pencegahan diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pencegahan Ma`ruf ke luar berkaitan dengan penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

"Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juli 2025.

KPK telah menetapkan Ma`ruf Cahyono sebagai tersangka. Dia diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 - 2021," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 3 Juli 2025.

Saat ini, KPK masih menghitung total gratifikasi yang diterima tersangka. KPK juga masih mendalami soal pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut.

TERKINI
MUI Ingatkan Potensi Percaloan di Balik Wacana War Tiket Haji DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban dalam Dugaan Pelecehan Seksual Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir Legislator PKS: Terjadi Ketimpangan Dalam Pengelolaan Mudik 2026