Selasa, 01/07/2025 11:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua bidang tanah dan bangunan terkait korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 pada Senin, 30 Juni 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tanah dan bangunan itu pernah dijadikan peternakan sapi milik salah seorang tersangka dalam kasus itu.
"Tim KPK melakukan pemasangan tanda penyitaan pada dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Sidoarjo, yang pernah dijadikan peternakan sapi oleh tersangka," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Juli 2025.
Selain itu, Budi mengatakan penyidik KPK juga memasang tanda penyitaan di dua ruko di Surabaya yang statusnya disewakan oleh tersangka.
KPK Periksa 2 Petinggi Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR
Baleg DPR Setujui Pembentukan BSDI dalam RUU Satu Data Indonesia
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Kemudian satu rumah dan satu bidang tanah kosong milik tersangka di Surabaya, serta satu bidang tanah dan bangunan yang diatasnamakan sebuah yayasan di Surabaya.
Sebelum ini, penyidik KPK sudah lebih dulu menyita satu unit tanah dan satu unit tanah-bangunan di Kabupaten Pasuruan, satu unit apartemen di Kota Malang, serta satu unit rumah di Kabupaten Mojokerto. Dua rumah di Surabaya dan Mojokerto yang memiliki nilai Rp3,2 miliar juga sudah disita.
Selain itu, rumah milik Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 di Banyuwangi dan Probolinggo telah dilakukan penyitaan.
Aset berupa tiga bidang tanah di Tuban yang rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir juga sudah disita
KPK menetapkan total ada 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.