Kamis, 26/06/2025 14:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan dibahas pada masa sidang kali ini, yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025.
Hal itu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/6).
Menurutnya, fraksi-fraksi partai politik di DPR RI masih membicarakan revisi UU tersebut hanya sebatas informal. Karenanya, pembahasan tersebut belum bisa diungkap ke publik.
Legislator PDIP: Negara Hukum Jangan Terjebak Target Serapan Anggaran
KPK Dalami Peran Anggota BPK Bobby Adhityo Terkait Kasus Muara Enim
Komisi II: Evaluasi Rekrutmen Kepala Daerah Mendesak di Tengah Maraknya OTT
"Karena kalau kita sampaikan hal yang belum final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu,` kata Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini mengatakan, baru kali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan agar adanya rekayasa konstitusi untuk revisi UU Pemilu. Artinya, kata dia, revisi UU tersebut tidak bisa diproses secara terburu-buru.
Selain menjadi hal yang baru, menurut dia, rekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi.
“DPR RI akan berhati-hati dalam melakukan keputusan MK tersebut,” demikian Dasco.
Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun pada pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.
Keyword : Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad Revisi UU Pemilu Gerindra MK