Rabu, 25/06/2025 13:14 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng ahli untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud periode 2019-2022.
"Terkait dengan dugaan kerugian dalam perkara pengadaan Chromebook, penyidik saat ini sedang berkoordinasi dengan ahli," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan Rabu, 25 Juni 2025.
Harli mengatakan dalam perhitungan awal ini penyidik juga telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada ahli. Dokumen tersebut nantinya akan ditelaah untuk memastikan kerugian negaranya.
"Nanti akan dihitung secara real seperti apa kerugian keuangan negara. jadi saya kira kita berikan waktu karena penyidik dan ahli sekarang sedang berkoordinasi," ujarnya.
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Dadan Hindayana Cs
Eks Pimpinan BGN Terafiliasi Banyak SPPG, Terima Insentif Miliaran Per Hari
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebagai saksi pada Senin, 23 Juni 2025. Nadiem dicecar soal pelaksanaan rapat mengubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook
Dalam rapat tersebut, penyidik Kejagung menduga ada pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang telah dilakukan.
Di mana, rapat itulah yang kemudian diduga menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook meskipun dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.
Adapun anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun yang terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan dana di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui dana alokasi khusus atau DAK.