Sabtu, 21/06/2025 18:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kendati begitu, KPK mengaku belum bisa menjelaskan detail mengenai konstruksi kasus ini. KPK juga belum membeberkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga belum memberikan informasi mengenai tindakan penyidikan yang sudah atau akan dilakukan seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Komisi III DPR Minta Jampidsus Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
KPK Periksa Pejabat Kemenhut Terkait Kasus Rita Widyasari
Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Keyword : KPK Pengadaan MPR Korupsi Penerimaan Gratifikasi