Sabtu, 21/06/2025 18:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Benar, ada penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Juni 2025.
Kendati begitu, KPK mengaku belum bisa menjelaskan detail mengenai konstruksi kasus ini. KPK juga belum membeberkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga belum memberikan informasi mengenai tindakan penyidikan yang sudah atau akan dilakukan seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
KPK Dalami Aliran Fee Proyek DJKA kepada Bupati Pati Sudewo
KPK Panggil Polisi hingga Jaksa Terkait Korupsi Bupati Rejang Lebong
KPK Panggil Staf PBNU Syaiful Bahri Terkait Korupsi Kuota Haji
Keyword : KPK Pengadaan MPR Korupsi Penerimaan Gratifikasi