Selasa, 10/06/2025 15:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum optimistis proses ekstradisi buron kasus e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia dapat berjalan dengan baik.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo mengatakan seluruh dokumen ekstradisi Paulus Tannos sudah dilengkapi dan diserahkan ke Otoritas Singapura.
"Kita berharap pengadilan Singapura sesuai dengan dokumen-dokumen, data dukung yang kita berikan melalui pemerintah Singapura, kita bisa dimenangkan dan dipulangkan (Paulus Tannos) ke Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Widodo di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Kementerian Hukum menghormati langkah Paulus Tannos yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Otoritas Singapura. Meski begitu, Paulus Tannos diminta kooperatif menjalani seluruh proses ekstradisi.
Kisah Inspiratif Asep dan 21 Tahun Perubahan Lapas Garut
Legislator PDIP: Negara Hukum Jangan Terjebak Target Serapan Anggaran
Komisi I Serahkan DIM RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke Pemerintah
"Dia (Paulus Tannos) minta penangguhan itu salah satu hak dia saja. Kita tetap menghormati sebagai bagian dari defense of law, menghormati hak seseorang warga negara, dan kemudian tetap kita berharap supaya dia kooperatif segera balik ke Indonesia. Kita berharap juga karena dia sudah memasuki fase pemeriksaan di pengadilan Singapura," ujarnya.
Untuk diketahui, Paulus Tannos saat ini ditahan setelah ditangkap otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia pun telah melayangkan permohonan ke Singapura untuk mengekstradisi Tannos.
Sidang pendahuluan atau committal hearing untuk menentukan status ekstradisi Paulus Tannos akan digelar pada 23-25 Juni 2025 di Singapura.
Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia menjadi buron KPK sejak tahun 2021. Dia ditangkap otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.