Imigrasi Pastikan Tak Ada Unlimited Visa Rizieq Shihab

Senin, 12/06/2017 17:14 WIB

Jakarta - Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan bahwa Indonesia tidak mengenal dengan visa unlimited days. Hal itu terkait visa pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang telah habis per hari ini, Senin (12/6).

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie mengatakan, visa tujuan kemana WNI akan  mengadakan sebuah kegiatan itu sangat bergantung kepada peraturan yang berlaku di negara tersebut.

Sebab, kata Ronny, pihak imigrasi negara yang dituju tentu punya standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang menjadi dasar hukum pemberian visa.

"Apa pun  bentuk visa yang dibutuhkan dan bisa diberikan kepada WNI yang memohon," kata Ronny, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/6).  

Karenanya, Ronny mengatakan, tentunya hal ini menjadi kewenangan dari negara yang memberikan visa kepada setiap WNI yang memohonnya. Dimana, sebelum ke negara tujuan, seseorang mengajukan visa melalui perwakilan negara itu di Indonesia.

"Di negara tujuan itu ada imigrasinya atau pelaksana tugas yang berkaitan dengan keimigrasian atau instansi apa saja yang memiliki otoritas yang bisa memberikan visa dan izin tinggal bagi WNI yang ada di negara tersebut," terangnya.

Soal apakah Rizieq mendapat visa khusus dari pemerintahan negara Arab Saudi? Ronny menjawab, tentu itu terganung kepada peraturan yang berlaku di negara tersebut. "Kami akan cek apakah memang diberikan visa tersebut," mantan Kadiv Humas Polri itu.

Yang jelas, kata Ronny, kalau di Indonesia tidak dikenal adanya visa unlimited days seperti yang disebutkan pengacara Rizieq. "Ya di Indonesia kita tidak berlakukan istilah itu," ujarnya.

Sekretaris Dirjen Imigrasi Kemenkumham Friement FS Aruan menambahkan, di dunia imigrasi ada yang disebut istilah residence, unresidence, permanen residence atau temporary stay.

"Kalau unlimited visa itu hampir tidak ditemukan di peraturan berbagai negara. Yang ada itu adalah permanen residence saja. Tidak harus (pindah warga negara) hanya izin tinggal jadi residence," katanya mendampingi Ronny.

Seperti diketahui, Kapitra Ampera, pengacara Rizieq sebelumnya mengatakan bahwa kliennya mendapatkan visa khusus kunjungan dari Kerajaan Arab Saudi. Dia menyebut visa tersebut tidak memiliki masa kedaluwarsa.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?