Kamis, 29/05/2025 11:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menjelang akhir bulan Mei, masyarakat Indonesia kembali disambut dengan serangkaian hari libur yang siap dimanfaatkan untuk rehat sejenak dari rutinitas. Salah satu tanggal yang menjadi sorotan adalah Kamis, 29 Mei 2025. Tapi, libur apa sebenarnya tanggal ini?
Libur Nasional 29 Mei 2025Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri – yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 – yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, 29 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus atau Kenaikan Isa Almasih.
Perayaan ini merupakan bagian dari hari besar keagamaan yang masuk dalam kalender libur nasional, dan dirayakan oleh umat Kristiani di seluruh dunia.
Libur Panjang Empat Hari, Manfaatkan Long Weekend Akhir MeiTidak hanya Kamis, 29 Mei 2025, pemerintah juga menetapkan Jumat, 30 Mei 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Hal ini menciptakan kesempatan long weekend selama empat hari berturut-turut – mulai dari Kamis hingga Minggu.
Daftar Hari Besar Nasional dan Libur April 2026, Ada Long Weekend
Libur Imlek, Penumpang Whoosh Melonjak hingga 25 Persen
16 Januari 2026 Libur Isra Miraj, Long Weekend Menanti-Siap Dinikmati
Berikut rincian jadwal libur akhir Mei 2025:
Kamis, 29 Mei 2025 – Libur Nasional: Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 30 Mei 2025 – Cuti Bersama: Kenaikan Yesus Kristus
Sabtu, 31 Mei 2025 – Libur akhir pekan
Minggu, 1 Juni 2025 – Libur akhir pekan sekaligus memperingati Hari Lahir Pancasila
Peluang Rekreasi dan Rehat Bersama KeluargaDengan adanya long weekend ini, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berlibur, bersantai bersama keluarga, atau melakukan perjalanan singkat (staycation). Momentum libur panjang ini juga diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat serta kunjungan wisata domestik.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan dalam melakukan perjalanan, serta bijak dalam merencanakan pengeluaran selama liburan. (*)