Senin, 26/05/2025 13:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin, 26 Mei 2025.
Herry Jung diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Herry Jung datang jam 08.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin.
Herry Jung sedianya diperiksa KPK pada 9 Mei silam. Namun Herry absen dalam panggilan tersebut.
Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Bongkar Korupsi Febrie, Mayoritas Eks KPK
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Terkait Korupsi Febrie Adriansyah
Jaksa KPK Limpahkan Perkara Eks Pejabat Bea Cukai ke Pengadilan
Selain memeriksa Herry Jung, penyidik KPK juga memanggil Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana; Teguh Haryono, mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana; Sunjaya Purwadisastra, Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Untuk diketahui, Herry Jung telah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak tahun 2019, tetapi hingga kini belum dilakukan penahanan.
Herry diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU-2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp 10 miliar.
Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.
Hery Jung disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keyword : KPK Hyundai Herry Jung Korupsi PLTU 2 Cirebon